SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Polres Kep Selayar Sosialisasi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan - SULSELLIMA.COM

Polres Kep Selayar Sosialisasi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan

sulsellima.com Selayar - Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020, tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020,


Dengan terbitnya maklumat Kapolri ini, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan selayar, Timses dan para penyelenggara Pilkada Bupati dan wakil bupati agar mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut. Selasa (22/09/2020).


"Harapan kami, agar paslon, Timses dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada," kata Kapolres 


Lanjut Ia mengatakan "Terbitnya Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk mencegah Klaster Baru Covid 19, yaitu klaster Pilkada, potensi berkerumunnya warga terbuka lebar, dan tentunya kerumunan warga dapat memici penyebaran covid 19 "Jelas kapolres



Terkait terbitnya Maklumat Kapolri tentang pencegahan covid 19 ini akan kami sosialisasikan kepada para kandidat, timses kandidat, dan kepada masyarakat luas, dan tentunya juga di sosialisasi ini akan kami ajak peran serta dari penyelenggara, pengawas pemilihan, dan stakeholder lainnya, tujuannya untuk memaksimalkan sosialisasinya agar masyarakat faham pada pentingnya mencegah penyebaran covid melalui klaster pilkada, dan harapan kita semua sama yaitu kita wujudkan Pilkada Yang Sehat, Bermartabat, Aman, Damai dan Sejuk tanpa lahirnya klaster baru, klaster Pilkada.


Perlu diketahui Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:


1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang    dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.


2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat :


a.Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.


b.Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


c.pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.


d.Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.


3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com