Di pimpin langsung Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin, personil Gabungan mendatangi lokasi yang di maksud, dengan berjalan kaki melewati area perkebunan warga (kebun coklat dan cengkeh) yang berjarak sekitar 300 meter dari Jalan poros Desa.
"Karena lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bantaeng hanya sungai kecil yang membatasi, sehingga kami menghubungi Anggota Polres Bantaeng (Buser) untuk membantu kegiatan ini" Jelas, Kompol Abdul Jalil Sirajuddin.
Setelah tiba di lokasi, Tim Gabungan tidak menemukan adanya kegiatan Judi yang di maksud, hanya menemukan Arena Judi sabung ayam yang di buat khusus untuk mengadu ayam aduan yang terbuat dari kayu dan bambu.
Sehingga Kapolsek Gantarang memerintahkan anggota untuk membongkar dengan menggunakan alat shinsaw yang di bawa oleh Anggota, Agar Arena sabung ayam tersebut tidak bisa di gunakan kembali.
Kapolsek juga menambahkan, "Jika kami Mengetahui atau menerima laporan adanya kegiatan judi atau perjudian dalam bentuk apapun, maka sudah menjadi barang pasti tanpa tawar menawar, kami akan mendatangi dan membubarkan Kegiatan tersebut dan akan menangkap para pelaku Judi jika di temukan lokasi tersebut, tanpa pandang bulu" Tegas, Kapolsek Gantarang.
Di informasikan sebelum nya, seminggu yang lalu pada hari Sabtu 20 Februari 2021 Personil Polsek Gantarang Mendatangi tempat Judi sabung ayam Masih di Desa Gattareng di lokasi yang berbeda.(*)