SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Rugikan Negara Rp 435 Juta, Plt Kades Polebungin Selayar Ditahanan Jaksa - SULSELLIMA.COM

Rugikan Negara Rp 435 Juta, Plt Kades Polebungin Selayar Ditahanan Jaksa

Foto Ilustrasi Korupsi Dana Desa

SELAYAR, sulsellima.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Polebungin, Sitti Patimah atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019.


Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, mengatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar, sejak 21 Juli 2021 sampai sekarang,"kata La Ode, Rabu (25/8/2021).

Pihaknya juga menyita surat-surat dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Tersangka telah melawan hukum dengan tidak transparansi serta tidak akuntabel dalam mengelola keuangan dana Desa Polebungin. 

"Kami juga menemukan  adanya kemahalan harga, kekurangan volume dalam kegiatan pelaksanaan proyek fisik serta kegiatan fiktif,"jelasnya. 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar sebesar Rp 435 juta. 

Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Sulsel,”pungkasnya. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ancaman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com