SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Rugikan Negara Rp 656 Juta, Mantan Kades Ini Di Tahan Polres Selayar - SULSELLIMA.COM

Rugikan Negara Rp 656 Juta, Mantan Kades Ini Di Tahan Polres Selayar

Ilustrasi
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, menetapkan mantan kepala Desa Kahu-Kahu Berinisial AM sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pengolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kahu-Kahu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.


Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan penahanan dilakukan setelah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Kahu-kahu.

" Pagi tadi, sekitar Pkl 19.30 Wita, Unit tipidkor melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan tersangka Mantan kepala desa kahu-kahu a.n LK. AM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Pengolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kahu-Kahu T.A 2017 s/d 2019" ungkap Iptu Nurman. Senin (16/01/2022)

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih Rp 656 Juta rupiah.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK.,MM.,M.IK menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik pada Unit Tipidkor Satuan Reskrim,  sehingga Kasus ini  dapat dinaikkan statusnya ketahap Penyidikan.

" Pembuktian tindak Pidana Korupsi tentu butuh kerja keras dan komitmen yang kuat dari Penyidik, termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan semacamnya. Sehingga upaya paksa yang telah dilakukan dengan melakukan penahanan dan pengembangan kasus ini ke Tahap Penyidikan patut diapresiasi" kata Kapolres.

Selanjutnya Kapolres juga menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah yang diberikan Warga kepadanya.

" Dana Desa itu bukan dana Milik Pak Desa, jadi harus digunakan sebagaimana mestinya, sesuai Juknis dan arahan dari Pemerintah dan digunakan untuk kemaslahatan Masyarakat di tingkat Desa" jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Desa ini, sebagai sebuah program Pemerintah Pusat dalam rangka mengoptimalkan pemberdayaan dan pembangunan di Pedesaan. ***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com