SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Advokat LBH Butta Toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Desa Lembanna - SULSELLIMA.COM

Advokat LBH Butta Toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Desa Lembanna

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Pemerintah Desa Lembanna Kecamatan Kajang melakukan terebosan baru yakni menghadirkan Advokat (Pengacara) Gratis yang berkerjasana dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng guna melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.


Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan berlangsung di Balai Desa Lembanna. Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Kamis (09/03/2023)

Jamaluddin selaku Kepala Desa Lembanna dalam sambutannya mengatakan bahwa suatu kehormatan bagi kami selaku Pemerintah Desa Lembanna karena ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya ketika berhadapan dengan Hukum.

"Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH. Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami di Desa Lembanna dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami di Desa Lembanna yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara,"Jamaluddin selaku Kepala Desa.

Sementara itu Yudha Jaya, SH dari kantor Advokat LBH. Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya bahwa bantuan hukum Gratis  bagi masyarakat Miskin/Tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau Kurang mampu baik itu kasus Hukum Pidana maupun kasus Hukum Perdata. 

"Kami selaku Kuasa Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA),"UcapYudha Jaya, SH 

Sedangkan syarat untuk mendapatkan pendampingan hukum atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa dimana Penerima bantuan hukum itu berdomisili, Ucap Yudha Jaya

Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Ketua BPD,  Lembaga Adat, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Desa Lembanna Kec. Kajang Kab. Bulukumba.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com