Pengumuman tersebut bernomor 105 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu 2024.
Sesuai Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap nama-nama Bacaleg yang masuk dalam DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.
Tanggapan yang disampaikan disertai dengan Fotocopy identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar di Jalan Jend Ahmad Yani No. 12 Benteng Kepulauan Selayar, atau melalui email : kpu.ksly@gmail.com.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
24. Partai Ummat.(*)