Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi segera melanjutkan gelar perkara. Dengan alat bukti yang terpenuhi, UE ditetapkan sebagai tersangka dengan cepat.
"Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini memiliki bukti yang cukup," ungkap AKP Abustam pada Senin, 27 November 2023.
Gelar perkara dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023, diikuti dengan penetapan status tersangka bagi UE pada Jumat, 24 November 2023.
"Alat bukti termasuk keterangan saksi yang konsisten, hasil visum et revertum, dan penemuan barang bukti berupa sepotong kayu bekas kaki kursi," jelasnya.
AKP Abustam menjelaskan bahwa UE dijerat dengan pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Saat ini, UE telah ditahan di rutan Polres Bulukumba. Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala, menjelaskan bahwa UE dilaporkan oleh keluarga korban di Polres Bulukumba pada Jumat malam (17/11/2023). Polisi segera berkoordinasi dengan Polsek Kajang dan berhasil mengamankan UE untuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.
Demi perlindungan anak, proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut dengan penuh kehati-hatian dari pihak berwenang.***