Satresnarkoba Bulukumba Tangkap Residivis Narkoba, Sita Sabu Siap Edar
![]() |
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba di Jalan Melati, Kelurahan Caile. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut
“Tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jalan Melati, Kota Bulukumba,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Polisi juga menemukan fakta bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba pada 2016 di wilayah Polda Sultra.
Barang bukti dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil analisis menunjukkan berat bersih sabu mencapai 0,0517 gram, sementara tes urine AS positif mengandung metamfetamin.
AS kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.***