<
BREAKING NEWS

Polres Selayar Ungkap Kasus Perampasan Mobil dan Pencurian Kabel di RS Pratama Bonerate

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar merilis pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol, yakni perampasan mobil oleh sekelompok debt collector dan pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., di ruang Humas Polres pada Selasa (26/8/2025).


Hadir pula jajaran perwira utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, S.H., Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, S.H., serta Kasi Humas Aipda Suardi A. Puluhan jurnalis media cetak dan online turut meliput jalannya kegiatan.

Kapolres memaparkan kasus pertama, yakni perampasan satu unit mobil Suzuki Carry putih yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Aksi dilakukan lima orang pelaku berinisial H, AA, Z, AS, dan A.

“Para pelaku bertindak dengan cara memaksa korban, merusak pintu mobil, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku menjual onderdil berupa ban belakang dan wiper hasil perampasan,” ujar Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu, betel, dan talang air. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kasus kedua adalah pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate yang melibatkan tiga orang pelaku berinisial H, S, dan HM. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian dilakukan sebanyak empat kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.

“Kasus pencurian kabel ini menjadi atensi khusus karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat dan mengganggu pelayanan masyarakat,” tegas Kapolres.

Seorang penadah, yang berprofesi sebagai nahkoda kapal, bahkan mengakui di hadapan media bahwa dirinya menjual kabel curian tersebut ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, serta alat pahat kayu. Tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda,” ujarnya.

Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak merugikan warga.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image