16 Hari Pasca Tragedi KM Nurul Salsa, 14 Penumpang Masih Hilang, Kepastian Santunan Korban dipertanyakan
![]() |
Selayarselulsellima.com Hingga Jumat, 31 Juli 2026, tepat 16 hari pasca tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, sebanyak 14 penumpang masih dinyatakan hilang.
Berdasarkan data resmi Tim SAR dan Kepolisian, tragedi tersebut melibatkan 76 orang korban. Empat korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan telah berhasil diidentifikasi sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Sementara para korban selamat masih berupaya memulihkan trauma, keluarga 14 korban yang belum ditemukan terus menanti kepastian nasib anggota keluarganya.
Di sisi lain, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk awak kapal, guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan laut tersebut.
Ditengah proses penyelidikan, muncul persoalan lain yang menjadi perhatian publik, yakni belum adanya kepastian mengenai santunan bagi korban dan keluarga korban.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa para penumpang KM Nurul Salsa tidak tercatat memperoleh perlindungan asuransi perjalanan, demikian dijelaskan Arsil Ihsan, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut Ia menegaskan jika informasi tersebut benar, maka para korban tidak dapat memperoleh santunan melalui skema asuransi sebagaimana lazimnya angkutan umum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam kasus KM Nurul Salsa ternyata persyaratan pertanggungan tersebut tidak terpenuhi, maka otomatis pihak asuransi tidak akan masuk.
Jika memang seperti itu lanjut Arsil, hal itu tidak seharusnya menghilangkan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban musibah.
Bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah, namun juga seyogyanya menjadi tanggung jawab pemerintah propensi dan pemerintah pusat. Semuanya wajib mengambil peran tanggungjawab dalam tragedi ini. Termasuk kepada para korban dan keluarga korban, tegas Arsil.
Ia juga meminta agar pemerintah tidak hanya berfokus pada proses pencarian korban dan penyelidikan penyebab kecelakaan, tetapi juga segera memastikan adanya langkah nyata untuk membantu korban selamat serta keluarga korban meninggal maupun korban yang hingga kini masih belum ditemukan.
Apabila nantinya terbukti KM Nurul Salsa merupakan angkutan umum yang menjual tiket secara sah, tetapi penumpang tidak memperoleh perlindungan asuransi, maka hal tersebut perlu ditelusuri penyebabnya karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan umum dan mekanisme dana pertanggungan wajib.
Sebaliknya, bila kapal beroperasi di luar ketentuan yang dipersyaratkan, dasar pemberian santunan asuransi bisa berbeda dengan bantuan kemanusiaan dari pemerintah.
