Residivis DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap di Bulukumba, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya
![]() |
Makassar, sulsellima.cim - Polda Sulawesi Selatan mengungkap kronologi penangkapan R, seorang residivis kasus narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berakhir dengan meninggalnya yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).
Sugeng menjelaskan, R sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika yang berkaitan dengan R.
Dalam proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R. Dari beberapa kali pengembangan, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika dengan total sekitar 150 gram.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” kata Sugeng.
Dari hasil pelacakan dan profiling, penyidik kemudian mengetahui bahwa R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang.
R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perkara tersebut, R dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani hukuman, R kembali terlibat dalam perkara narkoba dan masuk dalam daftar pencarian orang. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Setelah dilakukan serangkaian pelacakan dan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menemukan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
Namun, proses penangkapan tersebut diwarnai perlawanan.
Menurut Sugeng, R menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sembari mengeluarkan ancaman. Petugas kemudian memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai prosedur.
Karena R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, polisi kemudian mengambil tindakan untuk melumpuhkannya.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Sugeng.
Usai diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.
Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk memperoleh perawatan medis lanjutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur.
Tim medis RS Bhayangkara kemudian melakukan tindakan medis. Namun, pada pukul 07.03 WITA, R dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, dompet warna hitam, obeng, kartu ATM, sebungkus rokok Gudang Garam, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 serta uang RM2.
Polda Sulsel menyatakan proses penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian internal, khususnya terkait tindakan personel saat proses penangkapan.
Sugeng menegaskan bahwa anggota yang terlibat dalam penangkapan telah dimintai keterangan oleh Propam.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Polda Sulsel memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara akan didalami, mulai dari proses pengejaran dan penangkapan, tindakan yang dilakukan petugas, penanganan medis hingga meninggalnya R.
Pihak kepolisian juga menyatakan proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, serta mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
