Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curnak di Herlang, Dua Sapi Berhasil Diamankan
![]() |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAM (29), warga Dusun Borong, Desa Borong, Kecamatan Herlang. Ia diamankan pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muh. Usman, bersama personel Polsek Herlang.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang. Korban diketahui berinisial APW (43), warga Kecamatan Bontobahari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, kejadian bermula ketika saksi berinisial AW menambatkan tiga ekor sapi milik korban di sebuah kebun. Tiga sapi tersebut terdiri dari dua ekor induk dan satu ekor anak sapi.
Namun, saat saksi hendak memindahkan sapi pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 Wita, seluruh ternak tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Saksi bersama warga kemudian melakukan pencarian, namun tidak menemukan sapi tersebut,” jelas AKP Andi Imran.
Pencarian kemudian terus dilakukan hingga dua ekor sapi induk ditemukan di Dusun Timbula, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro. Sementara satu ekor anak sapi jantan hingga kini masih belum ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Herlang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan ternak yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AAM yang diketahui berada di wilayah Dusun Bilangporoa, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AAM tanpa perlawanan.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku AAM tanpa adanya perlawanan,” kata AKP Andi Imran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi betina dan satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna abu-abu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AAM mengakui telah mengambil dua ekor sapi pada 23 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Singa.
Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan mobil pickup miliknya.
“Sapi tersebut terlebih dahulu ditarik menuju pinggir jalan, kemudian dinaikkan ke atas mobil pickup,” ungkap AKP Andi Imran.
Setelah berhasil mengambil sapi, terduga pelaku mengaku menyimpannya di kebun miliknya sambil mencari calon pembeli untuk menjual ternak tersebut.
Saat ini, AAM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan peliharaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pencurian ternak.
