SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Tuntutan Satu Tahun Terdakwa Novel Baswedan, Youth Move Jaksa Diskriminasitif Hakim Harus Kedepankan Nurani - SULSELLIMA.COM

Tuntutan Satu Tahun Terdakwa Novel Baswedan, Youth Move Jaksa Diskriminasitif Hakim Harus Kedepankan Nurani

sulsellima.com Jakarta - Youth move Menilai tuntutan satu tahun yang dijatuhkan JPU (jaksa penuntut umum)kepada terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK , Novel baswedan, oleh terdakwa Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis,Polisi aktif itu dalam sidang ke 12 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lesuh.

Secertary youth move, Arli tresna mengatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ini sangat  mencerminkan keprofesionalan dan kualitas penegakan hukum kita saat ini,.

“ kami cukup prihatin bagaimana tidak terlepas dari  subsider  pasal yang di kenakan kami pun agak binggung mencerna Legal reasoning (logika hukum) yang di gunakan, oleh Jaksa Penuntut Umum atas peringanan terhadap terdakwa dengan alasan tidak ada niat, sedangkan kalo kita perhatikan dan mengikuti perkembangan kasus ini secara jelas dan meyakinkan bahwa, menurutnya’’ (Rahmat dan/atau Ronny) latar belakang/motif terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif tersebut ialah balas dendam. Lantas indicator yang kemudian dijadikan alat ukur penilaian niat atau tidak adanya niat itu apa ?,Ujarnya

Ia pun mengatakan bahwa “di satu sisi kita harus menghargai proses persidangan yang sedang berjalan saat ini namun adapun Kebinggungan selanjutnya terhadap kasus ini jaksa penuntut umum  yang terkesan membela para terdakwa, yang syarat akan adanya conflick of interest ( konflik kepentingan) di dalamnya, padahal Dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 067 jelas dikatakan bahwa Jaksa Dilarang Berbuat Diskriminatif (membeda-bedakan)  dalam Bentuk Apapun, berarti termasuk dalam melakukan penuntutan, kemudian menjadi ketakutan kami ialah jangan sampai orang-orang yang memiliki integritas, kapabilitas, jujur dan bertanggung jawab diluar sana pada hari ini kemudian takut dan/atau tidak mau untuk mengambil peran serta tugas-tugas penting yang berkaitan dengan kemajuan bangsa dan negara kita pada hari ini, kata arli.

Tapi tetap dalam kaidah dan norma Hukum yang berlaku bahwa kita, tetap harus menunggu Legal Process ( proses hokum) dan menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan dan Nurani yang mulia majelis hakim dalam menentukan nantinya, Serta mengamini bahwa panglima tertinggi di negara kita ialah hukum, Sebab jika sebaliknya maka akan lahirnya orang-orang baru seperti beliau (novel) dalam kasus ini .imbuhnya.(M. Akbar)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com