SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Dalam Sehari 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bulukumba Berhasil Di Ciduk - SULSELLIMA.COM

Dalam Sehari 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bulukumba Berhasil Di Ciduk

sulsellima.com Bulukumba - Dalam sehari Sat Narkoba Polres Bulukumba menangkap 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Kamis (06/08/2020) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali , Sabtu (08/08/2020), menjelaskan, kronologi  pengungkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada seseorang yang menggunakan barang haram tersebut. Dengan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan didapat ciri-ciri diduga pelaku.

Dimana terduga  pelaku pertama yang diamankan, AM (18) warga Dusun Limbung Desa Tambangan Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba ditangkap pada hari Kamis (06/08/2020) sekira pukul 15.30 wita di Jalan Poros Bira tepatnya Dusun Tanru Tedong Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penggeledahan pada terduga pelaku pertama AM (18) 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga Narkoba golongan I jenis shabu dengan berat 0.32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat duos warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hit dengan nomor polisi DD 5721 HD.

Selain mengamankan AM (18) di hari yang sama sekira pukul 20.00 Wita, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba yang di Back Up Unit Kamneg Sat Intelkam kembali mengamankan terduga  pelaku penyalahgunaan Narkoba AD (29) warga Dusun Borong Paoe Desa Polewali dan KL (46) warga Dusun Kirasa Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Awalnya AD (29) di amankan di Parkiran Indomaret Taccorong Jalan Poros Bulukumba-Sinjai dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis shabu pada saku celana sebelah kanan,1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan warna hitam merah dengan nomor polisi DD 6798 HO.

Dan pada saat di interogasi oleh anggota ia mengakui kalau barang bukti berupa Narkoba jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari KL (46) dengan cara ia beli dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya sekira 20:30 wita di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Dusun Ponci' Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba KL(46) berhasil di amankan personil gabungan namun tidak ditemukan sama barang bukti.

" Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan maka ketiga terduga tersebut diatas dibawa kemapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" terang AKP Hambali.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com