SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Makassar Twin Tower Mempercepat Pelayanan Publik - SULSELLIMA.COM

Makassar Twin Tower Mempercepat Pelayanan Publik

Sulsellima.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersiap untuk membangun Twin Tower melalui kerja sama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) Sulsel dan PT Waskita Karya. Persiapan pembangunan dimulai dengan penandatanganan kontrak kerja Twin Tower di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur pada 4 November 2020. Sementara untuk pengerjaan Twin Tower direncanakan untuk peletakan batu pertama pada 7 November 2020 dan ditargetkan akan rampung dalam 18 bulan.


Sebagai informasi, Twin Tower atau Menara Kembar adalah salah satu megaproyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dibangun tepat di dada burung garuda pada simbol master plan Center Point of Indonesia (CPI). Twin Tower ini di bangun dengan tujuan untuk menyatukan gedung Pemerintahan Sulawesi Selatan.


Menurut media, pembangunan Twin Tower ini akan memiliki 36 lantai yang akan menelan biaya Rp 1,9 Triliun. Biaya ini tidak menggunakan anggaran APBD maupun APBN, melainkan bersumber dari pihak ketiga. Pembiayaan yang bersumber dari pihak ketiga ini akan menggunakan system turnkey, dimana pembayaran akan dilakukan saat Twin Tower telah rampung. Pembayaran ini akan dibantu dengan adanya sarana yang berada di dalam gedung Twin Tower, seperti Hotel, Mall, dan sarana lainnya.


Adapun alasan mengapa Twin Tower dibangun karena selama ini pemerintahan jalan sendiri-sendiri karena kurangnya kordinasi. Hal ini disebabkan karena kantor pemerintahan memiliki jarak yang berjauhan dengan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Atas alasan tersebut, Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan nantinya akan bersanding dengan Kantor Dewan Pemerintahan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan. Dengan rincian, satu menara untuk Kantor Gubernur Sulsel dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD); dan satu menara lainnya untuk Kantor DPRD Sulsel, Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Bank Sulsel, dan Perusahaan Daerah (Perseroda) Sulsel.


Pelayanan Publik


Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengertian Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.


Berdasarkan pengertian tersebut, tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat harus menjadi perhatian pemerintah. Apalagi pelayanan publik sendiri merupakan ujung tombak dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga meminta pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Sehingga salah satu bentuk penerapan pelayanan publik yang diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu melalui Twin Tower ini.


Pelayanan publik disini (dalam opini ini) yaitu bagaimana pemerintah dapat melakukan perencanaan untuk dapat memberikan dan menjamin ketersediaan pelayanan publik. Adapun orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat. Kepuasan disini apabila masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari apa yang diharapkan masyarakat.


Pemerintahan jika sudah berada di Twin Tower maka akan lebih mudah dan/atau lebih responsif dalam membangun Sulsel karena sudah bersinergi. Sehingga tuntutan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diselesaikan dengan prinsip efektif, efisien, dan inovatif. 


Dalam peningkatan pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah. Diperlukan perpaduan dari berbagai pihak mulai dari pembuat perencanaan dan pelaksananya. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa di Twin Tower akan ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor disana. Sehingga diharapkan penyelesaian terhadap aduan masyarakat dapat diselesaikan secara bersama.


Melihat berbagai unit pemerintahan yang akan berkantor di Twin Tower, maka Twin Tower ini sepertinya akan menjadi sasaran demonstrasi. Sehingga diharapkan pemerintah dapat mengantisipasi hal ini, karena dapat mengganggu para wisatawan. Seperti yang telah dipaparkan, Twin Tower ini akan ada sarana lainnya selain kontor pemerintahan. 


Apabila ditarik kesimpulan, hadirnya Twin Tower akan menciptakan sinergi dari Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga fungsi pemerintah juga akan lebih cepat diwujudkan yaitu menjamin ketersediaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, Twin tower ini akan menjadi ikon baru di Kota Makassar dan dapat menjadi barometer pembangunan pemerintahan daerah di Indonesia.


Penulis : Zul Fahri (Mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar)


Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com