Atas insiden tersebut Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gepmar) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Senin (21/12/2020).
Mereka menuntut pertanggungjawaban tujuh rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada Hartina.
“Kami mendesak Kepala Dinas Kesehatan dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, untuk mencopot direktur Rs Labuang Baji, dan memberikan sanksi berat kepada manajemen Rs Plamonia yang diduga menolak pasien sehingga meninggal dunia," kata jenderal lapangan, Muh Iqbal.
Selain itu, lanjut Iqbal, agar Rs Kartini dan Rs Ananda ditutup. Serta tiga manajemen Rumah Sakit daerah seperti RSUD Bantaeng, RSUD Jeneponto dan RSUD Takalar diberikan sanksi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dr Ichsan Mustari mengatakan kasus ini saat sedang dalam pembahasan serius dan akan menindak lanjuti persoalan tersebut.(**)