Keduanya ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 02/I/2021/SPKT Sek Bulukumpa tanggal 09 Januari 2021, Adapun tersangka yang berhasil diamankan bernama AK (28) warga Desa Jojjolo Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba dan IH (19) warga Jl. Haji Daeng Kab. Barru.
Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin, Jum'at (29/1/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka pelaku Curanmor.
"Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, pertama petugas menangkap pelaku IH di Jln. Pettarani Kota Makassar Dan terhadap pelaku AK ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Jojjolo Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba," ujar Aiptu Baharuddin.
setelah dilakukan penyelidikan pada hari, Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wita, berdasarkan Postingan pelaku IH di group Makassar dagang, Unit Reskrim Polsek Bulukumpa bersama Tim Opsnal Unit Resmob Polsek Panakukang mendapatkan informasi bahwa tersangka IH berada di Jln. Pettarani.
"Saat diintrogasi tersangka (IH-red) mengakui bahwa sepeda motor tersebut dia dapat dari rekanya AK dengan Cara Barter, Kemudian Tim Opsnal Resmob Polres Bulukumba bersama Kanit Intelkam Polsek Bulukumpa melakukan pengembangan menuju ke tempat tersangka AK yang berada di Desa Jojjolo Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin
Usai keduanya diamankan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bulukumpa bersama Unit Resmob polres Gowa melakukan cek dan mencari barang bukti yang ada. Kemudian Team berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Eco dengan Nopol DD 5672 KW warna putih biru.
"Dari kedua tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 2 Unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," pungkas diterangkan Kanit Reskrim. (Tim)