SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Paripurna DPRD Kota Makassar Sahkan Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda Pasar - SULSELLIMA.COM

Paripurna DPRD Kota Makassar Sahkan Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda Pasar

Paripurna DPRD Makassar sahkan status PD Pasar menjadi Perumda Pasar 

MAKASSAR
, sulsellima.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, dan sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda perubahan PD Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (04/08/2021). 

31 dari 50 anggota yang hadir menyetujui perubahan tersebut terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, dan juga Andi Suhada Sappaile.

Dari sejumlah Fraksi mengatakan apresiasinya terhadap panitia khusus (pansus). Salah satunya disampaikan Fraksi PDIP, Gallmerya Kondodura, yang  mengatakan mensuport kerjasama dari Pemerintah Kota dalam mengawal Ranperda tersebut.

Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi Pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus mensuport dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,”ujarnya. 

Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada saat ditetapkan sebagaimana dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani. 

Sementara Walikota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,”ungkapnya.

Lebih lanjut, akan mempelajari perubahan status hukum Perumda Pasar Makassaar Raya ini. 

"Saya pelajari dulu karena ini adalah inisiasi anggota dewan. Dengan adanya status hukum seperti ini paling tidak ujung ujungnya adalah harus diketahui seberapa besar pemasukannya untuk PAD," tutupnya.

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com