SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang BPJS Dan Jual Beli Tanah Atau Rumah Tidak Ada Hubungannya - SULSELLIMA.COM

BPJS Dan Jual Beli Tanah Atau Rumah Tidak Ada Hubungannya

Ilustrasi/IST
JAKARTA, SULSELLIMA.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan atas hak milik. Jual beli tanah atau  rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.


Aturan tersebut dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/164-400/II/2022.

Kebijakan ini lagi-lagi menuai kontroversi dikalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan pemerintah menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah tidak tepat.

"Bukan solusi yang tepat sih kalau misalkan beli tanah harus ada kartu BPJS Kesehatan. Gak ada korelasinya gitu," kata Andre kepada awak media.  Sabtu 20 February 2022.

Pekerja swasta asal Bandung ini juga mempertanyakan mengapa birokrasi jual beli tanah malah makin rumit alih-alih lebih sederhana.

"Hal yang aneh sekali sih menurut saya beli tanah harus ada BPJS Kesehatannya. Harapannya ya semoga makin simple aja gitu buat pengurusan jual beli tanahnya," ujarnya.

Senada dengan Andre, Wisnu (24) juga berpendapat menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah terlalu memaksa.

Menurutnya tujuan pemerintah dengan kebijakan itu mungkin memang cukup mulia agar masyarakat mau membuat BPJS Kesehatan dan terjamin dananya jika sewaktu-waktu sakit.

"Hanya saja, antara instansi agraria dan kesehatan ini tidak terlihat keterkaitannya. Makanya terkesan jadi agak memaksakan, kalo masyarakat yang jual beli tanah harus menyertakan juga BPJS Kesehatan," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai penyiar Radio ini.

Oleh karena itu, kata dia, jika tujuannya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, pemerintah sebaiknya melakukan itu dengan cara lain.

"Seperti dengan berbagai program 'revolusi mental' dan perilaku yang selama ini digaungkan, supaya masyarakatnya sadar dan mau membuat BPJS sendiri," ujarnya.

Tidak hanya Andre, Wisnu, Dera (27) juga merasa tidak setuju dengan kebijakan ini. Sebab, menurutnya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah tidak ada hubungannya.

"Biar pemerintah tau aset kekayaan orang yang jual beli tanah apa gimana harusnya yang sinkron itu memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan BPJS karena BPJS tidak ada hubungannya sama sekali," ungkapnya.(A Ross Are)

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com