Tragedi KM Nurul Salsa, Legislator Selayar Desak Kejelasan Asuransi Korban: Hak Penumpang Harus Dipastikan
![]() |
Selayar, sulsellima.com – Memasuki hari kesembilan pascatragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa, proses pencarian korban masih terus berlangsung. Hingga saat ini tercatat sebanyak 76 orang menjadi korban dalam musibah tersebut, dengan rincian 58 orang selamat, 4 orang meninggal dunia, dan 14 orang masih dalam pencarian. Operasi pencarian dijadwalkan akan berakhir dalam satu hari ke depan.
Peristiwa yang menyita perhatian nasional dan meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Kepulauan Selayar itu kini memunculkan berbagai perhatian, salah satunya terkait kepastian perlindungan asuransi bagi para korban.
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari daerah pemilihan kepulauan, Arsyil Ihsan, menilai pembahasan mengenai perlindungan asuransi merupakan hal yang penting karena menyangkut hak-hak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan laut.
"Memang saat ini fokus utama kita masih pada proses penyelamatan dan pencarian korban. Namun, persoalan perlindungan asuransi juga penting dibahas karena berkaitan langsung dengan hak para korban dan keluarganya," ujar Arsyil.
Menurutnya, sebagai penumpang kapal, masyarakat umumnya membeli tiket dan membayar ongkos perjalanan. Karena itu, perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut telah mencakup perlindungan asuransi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Yang saya ketahui, setiap kali menyeberang ke pulau penumpang membeli tiket dan membayar ongkos kapal. Apakah pembayaran itu sudah termasuk perlindungan asuransi atau tidak, ini yang perlu mendapat kejelasan," katanya.
Arsyil mengaku telah berupaya menghubungi sejumlah pihak, termasuk pengelola Pelabuhan Jampea dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Selayar, untuk memperoleh informasi mengenai status perlindungan asuransi para korban. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada jawaban yang pasti.
"Saya sudah menghubungi beberapa pihak di Pelabuhan Jampea maupun UPP Selayar, tetapi belum ada kepastian mengenai status asuransi bagi para korban," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah, Syahbandar, operator kapal, dan seluruh pihak terkait perlu segera memberikan penjelasan resmi agar keluarga korban memperoleh kepastian mengenai hak mereka.
"Kalau penumpang membeli tiket dan membayar ongkos perjalanan, seharusnya ada kejelasan apakah iuran wajib perlindungan penumpang telah dipungut dan apakah para korban berhak memperoleh santunan," tegas Arsyil.
Menurutnya, persoalan tersebut sangat penting mengingat dalam penyelenggaraan angkutan laut, tiket penumpang pada umumnya berkaitan dengan perlindungan asuransi kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perlu dipastikan apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi atau terdapat kendala dalam penyelenggaraan pelayaran.
Arsyil berharap pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada operasi pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga memastikan seluruh hak korban dan keluarga mereka terpenuhi, termasuk kepastian mengenai santunan asuransi apabila memang menjadi hak para penumpang sesuai peraturan yang berlaku.
