SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Ketua BUMDes di Bulukumba Ditangkap Polisi - SULSELLIMA.COM

Diduga Melakukan Penyalahgunaan Ketua BUMDes di Bulukumba Ditangkap Polisi

SULSEL LIMA.COM - Oknum ketua pengurus  BUMDES di salah satu desa di kabupaten Bulukumba diamankan polisi akibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada  Jumat 3 Juni 2022 Pukul: 23.00 lalu.


Dikutip dari media Pedulirakyat.co.id Aipda Ajis Safri selaku Kanit Sidik Resnarkoba Polres Bulukumba mengungkapkan, bahwa identitas terduga pelaku yakni masing masing AS (46) di tangkap di Dusun Bippajeng di Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. 2. AG (26) alamat manimpahoi Kecamatan Sinjai Tangah Kabupaten Sinjai ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.

“Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku AS sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Bulukumba. Sehingga kami dari Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Sat narkoba bersama anggota melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian mengamankan terduga pelaku AS dan di temukan 3 Shacet kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu,” ungkap Ajis, sesuai keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Dari Hasil, kata Ajis, introgasi terhadap terduga pelaku AS maka diperoleh keterangan, bahwa terduga pelaku memperoleh Narkotika jenis Shabu dari AG. Beralamat Kabupaten Sinjai dengan cara dibeli seharga Rp.800.000 dengan cara di transfer. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengaman kan Lel Saldam Agun.

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 3 Shacet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 2 handphone. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bulukumba guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ajis.

Diketahui, Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Juga diketahui, bahwa saat penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Darmawangsa bersama Kanit opsnal Aiptu Muh. Usman. Penerapan pasal yg di terapkan dan proses penyidikan di pimpin Kanit sidik Aipda Ajis safri.

Sementara itu, diketahui kasus ini sudah berproses di Polres Bulukumba kurang lebih 1 bulan, maka ditanyakan bahwa kapan dikirim berkasnya ke Kejaksaan, Ajis menyebut bahwa masih tahap pemberkasan anggota. “Belum pak sementara pemberkasan anggota,” singkatnya.

Selain itu, salah satu Pemuda Desa Jojjolo UJ (32) menjelaskan, bahwa dengan ditangkapnya Ketua BUMDES Desa Jojjolo maka diharapkan Ketua BPD Desa jojolo melakukan evaluasi untuk menunjuk selaku Pelaksana Tugas (PLT) Ketua BUMDES Desa Jojjolo. Juga diharapkan kepada pihak berwenang agar diaudit Pemerintah Desa Jojjolo, karena dianggap ada yang tidak beres, sebut saja Dana BUMDES dan Dana pengadaan Website Desa.

“Kami berharap agar pihak yang berwenang agar diaudit Pemerintah Desa Jojjolo, karena kami anggap ada yang tidak sesuai pelaporan yang dilakukan. Kita sebut saja, Dana BUMDES, Dana pengadaan Website Desa kita tidak tahu dikemanakan dananya itu. Sementara, sampaikan saat tidak ada dirasakan dan dilihat oleh warga Desa Jojjolo dan harusnya jelas peruntukannya Dana tersebut” jelas UJ singkatan namanya itu.***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com