Polisi Gerebek Lokasi Dugaan Penimbunan BBM di Bulukumba, Dua Orang Diamankan
![]() |
Bulukumba sulsellima.com Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bulukumba menggerebek sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa (25/8/2026).
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 11.05 WITA itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima informasi warga, Kapolsek Ujung Bulu Iptu Rudi Adri Purwanto bersama Kanit Reskrim Ipda Kamaruddin, S.H., dan personel Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap, puluhan jerigen yang diduga berisi Solar dan Pertalite, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari keterangan awal salah satu terduga, BBM tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu menggunakan kendaraan pikap.
BBM yang telah dibeli kemudian diduga dibawa ke sebuah tanah kosong yang disewa sebagai tempat penyimpanan. Di lokasi tersebut, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan alat penyedot yang telah dimodifikasi dengan selng.
Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, BBM tersebut diduga kembali dibawa untuk dijual kepada masyarakat maupun pemilik usaha di wilayah Kecamatan Kajang dengan harga yang lebih tinggi.
Namun, polisi menegaskan bahwa keterangan tersebut masih merupakan informasi awal. Penyidik masih mendalami modus yang digunakan, peran masing-masing pihak, asal-usul BBM, hingga tujuan penjualannya.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA (46), seorang petani asal Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, dan ML (23), yang juga berdomisili di Kecamatan Kajang.
Keduanya bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Bulukumba.
Iptu Rahmat mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM tersebut.
Polres Bulukumba juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat,” ujar Iptu Rahmat.
