Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa Parangmata Digugat Warga
0 menit baca
![]() |
Lokasi kantor desa Parangmata yang digugat oleh warga desa setempat | |
TAKALAR, SULSELLIMA - Kantor Desa Parangmata Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar digugat oleh warga, karena lokasi yang dibanguni kantor desa adalah milik Ramli Dg Buang bin Massiri berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum seluas 648 M2.
Salah satu warga Desa Parangmata yang tak mau disebut identitasnya membenarkan kalau lokasi tersebut adalah milik Almarhum Massiri dan pembangunan kantor desa tersebut sifatnya sementara saja.
" Iya, itu benar adanya kalau lokasi ini ( Kantor Desa, red) milik Almarhum dan dikuasai ahli warisnya yakni Ramli Dg Buang sejak dulu hingga sekarang dan pembangunan kantor desa hanya sifatnya sementara lewat swadaya masyarakat," terang warga, Sabtu 2 Juli 2022 sore kepada kontributor sulsellima.
Ironisnya, belakangan ini sebagian lokasi milik Ramli Dg Buang sudah disertifikatkan oleh oknum pemerintah Desa.
Olehnya itu pemilik lokasi tersebut minta keadilan dan oknum tersebut harus bertanggung jawab atas perlakuannya.
Sampai berita ini dimuat awak media sulsellima berupaya investigasi ke oknum pemerintah desa tapi tidak berhasil.
Diketahui pada pekan lalu, ahli waris telah melakukan pelaporan di LBH Takalar. *** (Irtom)