SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kasus Penganiyaan di Ponpes Ilmul Yaqin Maros, Belum Ada Kejelasan dari Penyidik Polda Sulawesi Selatan - SULSELLIMA.COM

Kasus Penganiyaan di Ponpes Ilmul Yaqin Maros, Belum Ada Kejelasan dari Penyidik Polda Sulawesi Selatan

Surat Laporan Polisi
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kurang lebih satu Minggu lalu Santri mengalami korban penganiyaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ilmul Yaqin Kabupaten Maros. Sehingga Orang Tua Santri tersebut lebih memilih minta pindah sekolah daripada melanjutkan sekolahnya di Ponpes itu. 


Diketahui, korban inisial MA (12) dan Keluarga korban Tenri dan Sani sudah dua kali mendatangi Ponpes Ilmul Yaqin, dengan menemui Kepala Ponpes tersebut untuk meminta surat pindah sekolah. 

Keluarga korban Tenri, Dikonfirmasi, ia membenarkan hal itu, bahwa sudah dua kali mendatangi Ponpes Ilmul Yaqin, untuk meminta surat pindah Sekolah, pertama pada hari Kamis tanggal 18 Agustus datang ke dua pada hari Senin tanggal 22 Agustus kemarin. Namun respon waktu pertama datang, hanya meminta untuk datang pada hari Senin. Kemudian datang hari Senin kemarin hanya diberikan respon oleh Kepala Ponpes, dia mau memberikan surat pindah tapi harus dicabut Laporan Polisi tentang penganiyaan itu. 

"Kami sudah dua kali ke Pondok Pesantren Ilmul Yaqin untuk meminta surat pindah sekolah oleh keponakan kami, namun tidak dikasi dikasi. Mau dikasi dengan catatan, Laporan Polisi harus dicabut terkait penganiayaan yang dialami oleh ponakan kami," kata Tenri, Selasa (23/8). 

"Demi kepentingan nilai ponakan kami itu, kami tetap berupaya agar Kepala Ponpes Ilmul Yaqin memberikan surat pindah. Karena yang kami pahami tanpa ada masalah jika, meminta surat pindah maka wajib pihak Sekolah memberikan selama sudah memenuhi persyaratan," ujar Tenri. 

"Kami harap, janganlah dicampur adukan soal penganiyaan oleh pihak Ponpes Ilmul Yaqin dengan surat pindah sekolah ponakan kami pak. Karena kami harap kepada pihak Kepolisian, perbuatan penganiyaan tetap dilanjutkan, karena kami sudah resmi memasukkan laporan pada saat kami ketahui terjadi penganiayaan oleh ponakan kami," tambahnya. 

Sekedar diketahui Laporan Polisi  resmi diterima pada tanggal 12 Agustus 2022 malam, dengan Nomor: LP/B/829/VIII/2022/SPKT/ POLDA/SulawesiSelatan. Karena terjadi penganiyaan itu, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022. Namun sampai hari ini, belum ada perkembangan soal Laporan Polisi itu, dan nilai pihak penyidik Polda Sulsel itu tidak profesional menangani kasus tersebut. 

Sementara itu, Salmah Said Ibu Korban selaku Pelapor, ia menyampaikan bahwa saat itu diterima laporan, semua alat bukti diberikan kepada pihak Polisi di Polda Sulsel. Termasuk bukti visum dan saat itu juga diperiksa korban oleh Polisi. 

"Tapi sampai saat ini, belum ada kejelasan soal laporan saya, dan saya mau hubungi pihak Polisi Polda Sulsel itu yang terima laporan saya tapi tidak ada nomor HPnya di Laporan Polisi itu pak," ujar Salmah.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi Selasa (23/8/2022) belum memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut.***


Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com