Ilustrasi Dana Bos |
Pengunaan Dana Bos yang melibatkan ratusan kepala sekolah itu dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah (LFMPD) Sulsel.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, SIK, MM, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Acang Suryana, SH di komfirmasi mengatakan bahwa Kegiatan Bimtek tersebut telah merugikan negara miliaran rupiah yang kegiatanya berlangsung selama tiga hari dari 26 hingga 28 April 2021 di Makassar pada beberapa bulan lalu.
"pengembalian kerugian keuangan negara yang nilainya Rp 1.320.987.900,- ini diharapkan dapat menjadi proses pembelajaran bagi semua pejabat dan kepala desa khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar,"ucapnya.
Lanjut, ia pun mempertegas bahwa penetapan pengembalian kerugian negara dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara atau ekspose di Bagian Pengawasan Penyidikan pada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel,"tegas Kasat Reskrim Selayar
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, Drs Mustakim KR, M.M.Pd dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, iya mengatakan bahwa sudah diperiksa di Polres dan Kepala sekolah telah mengembalikan karena tidak sesuai juknis.
"tabe sudah selesai di Polres,"ucap kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kepulauan Selayar. Kamis (29/09/2022).
Namum diketahui pelaksanaan Bintek diikuti sejumlah Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), sebanyak 130 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 50 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di 11 wilayah kecamatan yang difasilitasi oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).***