SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang PT Harapan Rimba Raya dan PT Karuen Tidak Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Ini Dendanya - SULSELLIMA.COM

PT Harapan Rimba Raya dan PT Karuen Tidak Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Ini Dendanya

KUTAI BARAT, SULSELLIMA.COM - menurut pihaknya dengan adanya deklarasi sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen bahwa di Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kubar - kaltim, 20 Februari 2023.


Sudah bebas atau tidak ada pekerja anak. Berdasarkan data di lapangan, pihaknya menilai, dari perusahaan-perusahan sudah tidak mempekerjakan anak. Bahkan, mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan bila mempekerjakan anak dibawah umur. Dimana, idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja minimal 18 tahun, 

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.

Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi denda, pidana, bahkan jika masih ditemukan ada perusahaan yang masih mempekerjakan anak dibawah 18 tahun izin usaha perusahaan tersebut bisa dicabut." Muh Yunus.***

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com