SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Masyarakat Bulukumba Keluhkan Prosedur Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan - SULSELLIMA.COM

Masyarakat Bulukumba Keluhkan Prosedur Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Surat Pemberitahuan Pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), yang dikenal sebagai SPPT PBB, merupakan keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang harus dibayar dalam satu tahun pajak. SPPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang ditentukan.


Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. Namun, prosedur SPPT PBB di Kabupaten Bulukumba masih tergolong lamban dan menggunakan prosedur manual, sehingga dampaknya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Proses penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bulukumba masih mengandalkan perangkat pemerintahan mulai dari perangkat desa hingga pegawai Bapenda Bulukumba. Hal ini menyebabkan masyarakat Bulukumba kurang optimal dalam membayar pajak tahunan bumi dan bangunan. Masyarakat cenderung membayar pajak hanya jika pemerintah desa, khususnya kepala dusun/lingkungan, datang secara langsung ke rumah warga membawa lembaran SPPT PBB.

Tindakan ini dianggap kurang efektif dalam optimalisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan. Masyarakat tidak akan mengetahui berapa kisaran pajak yang harus dibayar jika tidak dikonfirmasi langsung oleh pemerintah desa/kelurahan.

Terlebih lagi, pada tahun 2023, Kabupaten Bulukumba dihebohkan dengan adanya dugaan tunggakan pajak bumi dan bangunan yang menyebabkan denda ketika ingin melakukan pelunasan. Padahal, menurut keterangan dari masyarakat, mereka telah secara rutin membayar pajak bangunan kepada pemerintah setempat setiap tahunnya.

Berdasarkan uraian tersebut, perlu adanya sistem informasi yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat agar mereka mudah mengakses informasi mengenai kisaran pembayaran SPPT PBB tiap tahunnya di Kabupaten Bulukumba.

Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini adalah penerapan E-SPPT PBB oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba. E-SPPT PBB merupakan sistem informasi elektronik yang dapat dimanfaatkan seiring perkembangan teknologi, sehingga pelayanan SPPT PBB dapat dilakukan secara daring. Beberapa wilayah yang telah menerapkan E-SPPT PBB adalah Jakarta, Surabaya, Kota Makassar, serta beberapa daerah lainnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2023 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba harus turut serta memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat. Dengan diterapkannya E-SPPT PBB, pemerintah setempat dapat mengoptimalkan pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bulukumba.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com