SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kejaksaan Negeri dan DPMD Kabupaten Nunukan Sosialisasikan Program JAGA DESA dan SEKOLAH DESA - SULSELLIMA.COM

Kejaksaan Negeri dan DPMD Kabupaten Nunukan Sosialisasikan Program JAGA DESA dan SEKOLAH DESA

NUNUKAN, SULSELLIMA.COM -  Mewakili Bupati Nunukan, Kepala  Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar membuka secara resmi Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)  dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Pembelajaran Sekolah Desa. Kegiatan ini  dilaksanakan  di ruangan Rapat  Lantai IV kantor Bupati Nunukan.Senin,(25/09)


Kegiatan tersebut digelar Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri  Kabupaten Nunukan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto ,S.H.,M.H,  Kasi Intel kejaksaan Negeri Nunukan Iswan Nur, para Camat se- Kabupaten Nunukan dan kepala se- kabupaten Nunukan.

Dalam Sambutan Bupati yang dibacakan Helmi Pudiaaslikar, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada panitia pelaksana dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan dan kejaksaan Negeri Nunukan yang sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi jaga desa (Jaksa Garda Desa) sehingga kita bersama terutama para kepala desa memperoleh pemahaman akan program kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif dari kejaksaan agung yang bertujuan untuk memperkuat peran kejaksaan di tingkat desa atau kelurahan. program ini mencakup berbagai kegiatan, seperti memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, mendampingi dalam penyelesaian sengketa kecil, dan memberikan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan. 

"Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penegakan hukum dan keadilan di tingkat lokal serta memperkuat hubungan antara masyarakat dan kejaksaan." Ujar Helmi.

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, atau lebih populer kita sebut dengan Undang-Undang desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Undang-Undang desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Monitoring dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dari sisi efisiensi dan efektivitas kinerja, memberikan rekomendasi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan proses pencapaian target dan indikator kegiatan sebagai bahan perbaikan, dan memberikan bahan pertimbangan atau rekomendasi kepada pengambil kebijakan dan keputusan untuk dijadikan dasar keputusan untuk perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan di tahun selanjutnya.

Program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program kejaksaan RI  di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. pengelolaan dana desa, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga menimbulkan kerugian negara.

Di akhir sambutannya berharap dengan hadirnya program ini nantinya dapat memberikan pendampingan, pengawasan, dan membuka ruang konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa beserta perangkat desa, sehingga mampu mencegah pemerintah desa terkena masalah hukum.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com