SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Divonis Bebas, HMI Cab Bulukumba Dukung Full Kejari Bulukumba Lakukan Banding Kasus UPPO - SULSELLIMA.COM

Divonis Bebas, HMI Cab Bulukumba Dukung Full Kejari Bulukumba Lakukan Banding Kasus UPPO

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Pengurus Hmi Cabang Bulukumba mendukung full kejaksaan negeri Bulukumba untuk lakukan banding persoalan kasus uppo yang di ponis bebas di pengadilan Makassar.


Penanganan kasus dugaan korupsi UPPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dianggap terlalu prematu sehingga hakim memutus bebas para terdakwa.

Salah satu pengurus HMI cabang bulukumba Lattol angkat bicara bebasnya para terdakwa kasus dugaan korupsi UPPO. hakim memutus bebas para terdakwa karena penanganan kasus oleh Kejari Bulukumba dan perhitungan kerugian dianggap prematur.

"Batas akhir kerja dalam perjanjian adalah tanggal 31 Desember 2022 dan baru akan dievaluasi pada bulan Juni tahun 2023. Namun baru berselang satu bulan setelah akhir masa kerja dalam perjanjian, penyidikan sudah mulai dilakukan,”ungkap Lattol kepada media ini.

Selain itu, lattol mengungkapkan bahwa majelis hakim juga menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan Actual Loss dalam pelaksanaan program UPPO.

"Actual loss itu kerugian keuangan negara yang nyata bukan potensi atau perkiraan kerugian negara," terangnya.

"Dalam perkara ini diajukan dengan tiga berkas perkara terpisah (split) Nomor 72, 73, 74 dan semuanya bebas," lanjutnya.

Pada pokoknya, kata lattol, majelis menilai bahwa penyidik belum dapat menyidik dan penuntut umum belum dapat menyatakan adanya kerugian negara sebab masa evaluasi belum selesai.

Terdakwa kasus korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 2 November 2023.

Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut antara lain Al Malik, Zulkifli Pagiling, dan Jusnadi diputuskan bebas dari tuntutan oleh majelis hakim.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memutuskan untuk melakukan kasasi. Terhitung sejak setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Lattol mengungkapkan bahwa saat ini pihak JPU tengah menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri. Hmi cabang Bulukumba mendukung atas langkah yang di lakukan oleh pihat kejaksaan negeri Bulukumba untuk lakukan banding.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com