SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Selayar Tersangka Kembalikan Kerugian Negara 1 Miliar - SULSELLIMA.COM

Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Selayar Tersangka Kembalikan Kerugian Negara 1 Miliar

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kejari Selayar Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan. Pada hari Rabu 27 Desember 2023.



Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menjadi saksi terlaksananya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II. Kasus ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.

Jaksa Penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH.,MH, didampingi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Nur Fadilah, S.H. Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor PRINT-846/P.4.28/Ft.1/12/2023 dan Nomor PRINT-847/P.4.28/Ft.1/12/2023, tanggal 27 Desember 2023, proses ini dilakukan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Desember 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, telah dilakukan penetapan tersangka. Tersangka S, Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi, dan tersangka MM, konsultan pengawas Direktur CV Delta Dimensi consultant, merupakan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyerahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara/Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti Nomor PRINT-841/P.4.28/Ft.1/12/2023 dan PRINT-842/P.4.28/Ft.1/12/2023, kedua surat tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Selayar berdasarkan Sprint Han Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: 834/P.4.28/Fd.1/12/2023 dan Nomor: 835/P.4.28/Fd.1/12/2023, tanggal 20 Desember 2023 hingga 08 Januari 2024.

Hasil Audit Perhitungan Kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, bertanggal 19 Desember 2023, menunjukkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.240.642.016,18.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima pengembalian sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari perwakilan Tersangka S sebagai bagian dari Kerugian Keuangan Negara. Uang tersebut akan menjadi barang bukti dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H, mengucapkan terima kasih atas itikad baik para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari Kerugian Negara. Dari total kerugian negara, sejumlah Rp. 1.000.000.000,- telah dikembalikan oleh tersangka.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, kedua tersangka Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2019, telah ditahan kembali di Rutan Klas IIB Selayar.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com