BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba telah menetapkan BH alias B (53 tahun) dari Dusun Batu Karambu, Desa Batu Lohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 Wita pagi di Dusun Batu Karambu, Desa Batu Lohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Korban, S (52 tahun), warga setempat, menjadi korban dalam insiden tersebut.
S menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan oleh BH alias B, yang ternyata memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban. S diketahui meninggal di lokasi kejadian dengan luka-luka serius, termasuk putusnya lengan kanannya akibat serangan parang oleh pelaku.
Pelaku, BH alias B, segera menyerahkan diri ke Polsek Bulukumpa setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Untuk menjaga ketertiban, BH alias B langsung dibawa ke Polres Bulukumba untuk proses hukum selanjutnya.
Famili korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 10.09 Wita ke SPKT Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, SH.,MH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan polisi, pihak penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku pada hari kejadian itu juga. Kasus ini ditangani oleh Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan tersangka BH alias B, pihak kepolisian kemudian melanjutkan dengan gelar perkara pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 Wita, di mana tersangka resmi ditetapkan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa alat bukti dalam kasus ini telah terpenuhi. Hasil visum et revertum menunjukkan kesesuaian dengan keterangan saksi, dan barang bukti seperti sebilah parang, sepeda motor korban, dan pakaian korban saat kejadian berhasil diamankan.
Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini, BH alias B dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tersangka BH alias B saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Dari pengakuan tersangka, motif di balik tindakannya adalah perselisihan dalam pembagian harta warisan keluarga yang membuatnya merencanakan aksi keji tersebut, demikian disampaikan Kasat Reskrim AKP Abustam.***