SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Polres Selayar Kembali Ringkus Pelaku Residivis Pencuri Handphone - SULSELLIMA.COM

Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Polres Selayar Kembali Ringkus Pelaku Residivis Pencuri Handphone

SELAYAR, SULSELLIMA COM - Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial SU (38 tahun), yang telah menjadi residivis dalam 4 kasus serupa sebelumnya.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Rahmat Wadi bersama anggota Satuan Reserse Kriminal, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng, pada Selasa (06/03) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/39/II/2024/SPKT/POLRES KEP SELAYAR/POLDA SULSEL, terkait kasus pencurian 1 unit HP merek Vivo 2029 warna hitam, yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2024 di Lingkungan Balang Sembo, Kelurahan Bonto Bangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur. 

"Pada saat itu korban, Sertu Kamaruddin, yang merupakan anggota Kodim, sedang tidur di sebuah bale-bale di Lingkungan Balang Sembo. Setelah terbangun, korban melihat tasnya yang berisi handphone, sejumlah uang, dan kartu ATM sudah tidak ada di dekatnya. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Kepulauan Selayar," ujar Iptu Nurman Matasa.

Saat ditangkap, pelaku sedang bersiap-siap melarikan diri meninggalkan Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Kepulauan Selayar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com