BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba telah mengambil langkah serius terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi Bripka AM.
Menurut Kasi Propam AKP H. Nuryadin, setelah menerima laporan dari kedua korban pada Selasa (16/4) siang, pihak penyidik Propam langsung memanggil Bripka AM untuk dimintai keterangan.
"Bripka AM telah menjalani proses pemeriksaan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Selasa dan Rabu kemarin," ungkapnya.
AKP H. Nuryadin menekankan bahwa pihak Propam akan bertindak secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Jika terbukti melakukan tindak pidana, anggota tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik di peradilan umum maupun peradilan profesi diinternal kepolisian," tegasnya.
Pihak Polres Bulukumba juga telah menerima laporan resmi dari kedua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba pada Selasa siang tanggal 16 April 2024. Dalam laporan mereka, kedua korban melaporkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi pada Selasa, 16 April 2024, sekitar jam 00.30 Wita di dalam kompleks pasar sentral Kabupaten Bulukumba.
"Pihak penyidik satreskrim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkas AKP H. Nuryadin.***