SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Polisi Bulukumba Tangkap Residivis Pencurian Asal Kabupaten Gowa - SULSELLIMA.COM

Polisi Bulukumba Tangkap Residivis Pencurian Asal Kabupaten Gowa

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM -  Tim Resmob dan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil menangkap seorang pria berinisial AK alias AL (43), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di dua lokasi berbeda. AK, seorang petani dari Lingkungan Parangkeke, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Selasa (11/6/2024).


Pelaku diduga melakukan pencurian di Jl. Bete-bete, Kelurahan Ela-ela, dan Jl. Sawerigading, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Korban pertama, R (24), kehilangan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumahnya pada Rabu (31/1/2024). Korban kedua, H (50), seorang wiraswasta, kehilangan tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai dari rumahnya pada Jumat dini hari (10/5/2024).

Setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menemukan alamat pelaku. Dipimpin oleh AIPTU Muh. Usman, tim gabungan bergerak ke rumah pelaku di Kabupaten Gowa dan menangkapnya sekitar pukul 01.30 WITA.

Selama pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri meskipun sudah diberi peringatan dengan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya. AK kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah handphone hasil curian. Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH., MH menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

"Modus operandi pelaku adalah mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung, lalu membawanya kabur," jelas AKP Abustam. "Di lokasi kedua, pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban," tambahnya.

AK, yang merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman empat kali di Lapas Kabupaten Bulukumba, kini diamankan di Polres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com