SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Bupati Selayar : Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Ke Masyarakat - SULSELLIMA.COM

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Bupati Selayar : Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Ke Masyarakat

Bupati Selayar, H. Muh. Basli Ali, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 13 Kepala Desa dan 61 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur (Pastim) pada Kamis (11/7/2024). 


Acara pengukuhan yang berlangsung di Pulau Jampea tersebut dihadiri oleh Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Irwan Baso, Camat, Forkopimcam, serta Tim Penggerak PKK Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasungu Timur.

Bupati Basli Ali mengatakan bahwa pengukuhan tersebut merupakan implementasi dari UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam undang-undang tersebut, ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama dua tahun.

Usai pengukuhan, Bupati Basli Ali berharap para Kepala Desa dan Anggota BPD memaknai perpanjangan masa jabatan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Manfaatkan penambahan dua tahun ke depan ini dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab," ucapnya.

Ia juga menekankan agar para kepala desa senantiasa menjalankan tugas, wewenang, fungsi, dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan serta menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum.

"Akhirnya, atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan. Selamat menjalankan tugas," tutup Bupati.

Adapun 13 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya untuk masa bakti 2018 - 2026 adalah Abd Wahab, S.Pd (Kades Teluk Kampe), Abd Hamid (Kades Bontojati), dan Ikbal, S.IP (Kades Ujung). Sementara untuk masa bakti 2019 - 2027 adalah Ikbal (Kades Kembang Ragi), Kamaluddin (Kades Maminasa), Nurdin (Kades Tanamalala), Supriadi (Kades Labuang Pamajang), Muh. Iskandar (Kades Massungke), Syahrir (Kades Bontosaile), Andi Muktamar Putra (Kades Bontobulaeng), Daeng Malimbang (Kades Bontobaru), Andi Suhri (Kades Bontomalling), dan Muhadir (Kades Lembang Baji).

Selanjutnya, Bupati Basli Ali akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Terpilih dan Anggota BPD di wilayah Kecamatan Pasimarannu pada Jumat, 12 Juli 2024.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com