SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek masih terlihat berkibar di halaman Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat yang menilai lambang negara seharusnya mendapat penghormatan lebih layak.Bendera Merah Putih berkibar kondisi lusuh dan robek di halaman Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar
Pantauan warga menunjukkan bendera tersebut telah pudar warnanya—baik merah maupun putih—dan tampak compang-camping akibat robek di beberapa bagian dan terpotong. Meski demikian, hingga kini belum ada upaya dari pihak terkait untuk menurunkan atau mengganti bendera tersebut dengan yang baru.
“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih saja dikibarkan. Warnanya sudah pudar dan benderanya juga robek,” ujar seorang warga Kecamatan Benteng kepada media, yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait kepedulian instansi negara terhadap simbol kebangsaan. Kantor KUA, sebagai representasi pemerintah di tingkat kecamatan, dinilai lalai dalam menjaga martabat lambang negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap bendera yang rusak, luntur, atau robek harus segera diturunkan dan diganti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kantor Urusan Agama Benteng maupun instansi yang membawahi. Warga berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menjaga kehormatan simbol negara di ruang publik.***