BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu dini hari, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, tim opsnal berhasil menangkap dua pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba. Kedua pelaku masing-masing berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, dan MQG (17), seorang remaja dari Kecamatan Ujung Bulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram. Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli melalui media sosial Instagram dari seseorang di Makassar, dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Bulukumba.
“Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melalui Instagram,” kata AKP Syamsuddin, SE, Kasat Narkoba Polres Bulukumba. Jumat (24/5).
Barang bukti beserta sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa sabu tersebut positif mengandung metamefetamin, zat psikotropika yang juga ditemukan dalam urine kedua pelaku.
Polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," jelas AKP Syamsuddin.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Bulukumba dalam beberapa bulan terakhir. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.***