<
BREAKING NEWS

Kasat Polairud Selayar Bantah Tuduhan Permintaan Uang dalam Penanganan Kasus Pengancaman

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Selayar, IPTU Amat Soedachlan, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh oknum Polri dalam penanganan perkara dugaan pengancaman.


Dalam klarifikasinya, IPTU Amat Soedachlan dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang dimuat tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya bahkan tidak pernah bertemu dengan orang yang mengaku memberi uang,” ujarnya, Sabtu (29/6). Ia menegaskan bahwa dirinya tengah menangani laporan pengancaman yang diajukan oleh seorang warga bernama Haji Anwar.

Menurutnya, keberatan dari pihak keluarga terlapor lebih banyak terkait dengan klasifikasi alat yang digunakan dalam dugaan pengancaman tersebut.

“Mereka mempersoalkan kenapa kasus ini tetap diproses, hanya karena alat yang digunakan bukan bom ikan, tapi petasan. Mereka juga menyebut rompong yang jadi sumber persoalan adalah milik seseorang bernama Nurdin,” jelas IPTU Amat.

Isu dugaan adanya permintaan uang senilai Rp2.500.000 disebutnya sangat merugikan. Ia menyayangkan pemberitaan yang, menurutnya, telah merusak nama baiknya secara pribadi maupun sebagai pejabat baru di lingkungan Polres Kepulauan Selayar.

“Saya tidak pernah menerima uang itu. Apalagi disebut mengatasnamakan Kapolres. Tuduhan ini sungguh saya sesalkan. Saya baru sebulan menjabat sebagai Kasat Polairud,” tegasnya.

Ia juga membenarkan bahwa ada pihak keluarga dari terlapor yang datang dari Kabupaten Bantaeng dan ingin menemuinya. Namun saat itu, ia sedang mengikuti rapat internal dan pertemuan daring dalam rangka persiapan Hari Bhayangkara.

“Saya sudah arahkan mereka langsung ke penyidik yang menangani perkara. Mungkin karena tidak bisa bertemu langsung dengan saya, mereka jadi merasa kecewa,” tambahnya.

Lebih jauh, IPTU Amat juga membantah bahwa pihaknya menolak jalan damai yang diajukan keluarga terlapor. Namun ia menekankan bahwa setiap proses penyelesaian perkara harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami terbuka pada perdamaian. Tapi karena ini perkara pengancaman dan sudah ada laporan resmi dari korban, maka kami tetap jalankan proses hukum. Kecuali ada pencabutan laporan dari pelapor dan kesepakatan damai kedua belah pihak, baru bisa kita tempuh jalur restoratif justice,” ujarnya.

Pihak Polres Kepulauan Selayar menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara hukum. Dalam pernyataan penutupnya, IPTU Amat meminta agar media massa tidak gegabah dalam menyampaikan informasi.

“Ini menyangkut nama baik saya dan institusi saya. Saya harap rekan-rekan media lebih bijak dan berimbang dalam pemberitaan,” tutupnya.

Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Klarifikasi ini diharapkan menjadi jawaban atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image