Berkas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Legislator Selayar Lengkap, Kasus Segera Disidangkan
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menetapkan berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024–2029, Awiluddin, telah lengkap secara formil dan materiil. Status perkara ini kini resmi P-21 dan siap memasuki tahap berikutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H.,
“Iya, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 minggu lalu,” ujarnya. Senin (21/7/2025).
Irmansyah menjelaskan bahwa proses penyempurnaan berkas sempat mengalami bolak-balik antara penyidik Polres Selayar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal itu dilakukan demi memastikan kelengkapan berkas.
“Kami ingin melihat berkas perkaranya sempurna dan siap untuk disidangkan. Kami tidak mau asal limpahkan begitu saja,” tegasnya.
Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, Kejari Selayar memastikan akan segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
“Insya Allah untuk tahap II kita lakukan dalam waktu dekat ini,” tambah Irmansyah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR pada 20 November 2023 dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan pada 12 September 2024. Awiluddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Polres Selayar pada 31 Januari 2025.
Saat itu, Awiluddin, yang masih berstatus calon anggota legislatif, diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk mengganti daftar penerima bantuan alat pertanian. Akibatnya, 11 penerima yang sah kehilangan haknya.
Selain memalsukan tanda tangan, Awiluddin juga diduga membuat stempel palsu dan nomor registrasi bayangan untuk memperkuat dokumen tersebut.
Kejari Selayar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri Selayar. Proses hukum diharapkan menjadi pembuktian terbuka atas dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat desa.***