Ledakan Bom Ikan di Kajang Tewaskan Seorang Ibu Rumah Tangga, Polisi Amankan Ratusan Detonator
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Sebuah ledakan dahsyat mengguncang Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Selasa malam (1/7/2025), sekitar pukul 21.30 WITA. Ledakan itu menewaskan seorang perempuan berinisial JS (43), yang diketahui sebagai pemilik rumah dan ibu rumah tangga warga setempat.
Ledakan yang diduga berasal dari bahan peledak rakitan itu menghancurkan bagian besar rumah berlantai tiga milik korban. Polisi menduga korban tewas akibat ledakan saat sedang merakit bom ikan.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 21.50 WITA. Petugas dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan awal dan sterilisasi.
“Warga kami imbau menjauhi lokasi karena dikhawatirkan ada potensi ledakan susulan,” ujar Kapolres.
Garis polisi segera dipasang dan penjagaan dilakukan semalaman hingga tim penjinak bom tiba keesokan harinya. Tim Jibom Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel turun langsung ke lokasi untuk melakukan sterilisasi lanjutan dan pengumpulan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan mengejutkan. Polisi berhasil mengamankan:
Sumbu merah berisi serat hitam sepanjang 3.000 meter
Enam kotak detonator buatan India berisi total 592 unit
Satu tabung aluminium berisi serbuk kuning
266 tabung aluminium kecil
Sisa aluminium akibat ledakan
Kapas penutup tabung
Dua gunting rusak
Dua ponsel korban yang rusak karena ledakan
Seluruh barang bukti mengindikasikan aktivitas perakitan bahan peledak secara aktif di lokasi kejadian.
Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba. Namun pihak keluarga menolak proses autopsi secara resmi dan langsung memakamkan korban pada Rabu siang (2/7).
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu sore di Mapolres Bulukumba, Kaden Gegana Kompol Mansyur, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan ledakan berasal dari bom ikan rakitan.
“Ledakan terjadi di lantai dua rumah, diduga berasal dari detonator rakitan yang aktif. Detonator pabrikan yang belum sempat digunakan ditemukan di lantai dasar,” jelas Kompol Mansyur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menambahkan bahwa korban kemungkinan besar sedang melakukan proses perakitan saat ledakan terjadi.
“Penyelidikan masih kami dalami apakah kegiatan ini bersifat pribadi atau untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Kapolres Bulukumba mengingatkan bahwa praktik bom ikan sangat berbahaya dan ilegal. Selain membahayakan jiwa pelaku sendiri, tindakan ini juga berdampak merusak ekosistem laut.
“Ini melanggar Pasal 84 UU Perikanan. Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” tegas Kapolres.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Warga diimbau tidak menyebar informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.***