<
BREAKING NEWS

“Ladang Emas” Laut TNTB Selayar Terancam Perebutan Akses dan Praktik Destruktif

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan. Sejumlah pengusaha ikan dari luar daerah disebut berebut masuk ke kawasan konservasi laut yang dijuluki “ladang emas” karena melimpahnya kekayaan hayati.


Balai TNTB menegaskan, perlindungan kawasan tetap menjadi prioritas, dengan pengelolaan berkelanjutan yang mengutamakan nelayan lokal. Namun, potensi ekonomi tinggi dan kepentingan bisnis dari luar menjadi ujian berat dalam menjaga integritas kawasan ini.

“TNTB terbagi dalam beberapa zona, mulai Zona Inti, Zona Perlindungan Bahari, hingga Zona Tradisional dan Rehabilitasi. Tujuannya menjaga kelestarian sekaligus mengakomodasi masyarakat,” kata wartawan senior Selayar, Muh Jufri, Rabu (13/8/2025).

Petugas TNTB dihadapkan pada dilema antara mempertahankan fungsi konservasi dan menghadapi tekanan dari luar. Salah satu strategi yang diterapkan adalah memberi akses terbatas kepada kelompok nelayan lokal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna menghindari eksploitasi berlebihan.

Namun, laporan lapangan menyebut sejumlah pengusaha ikan dari luar, termasuk Bali, mencoba menembus zona perlindungan dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan. Bahkan, ada upaya memengaruhi opini publik agar seolah nelayan lokal menjadi pihak yang diperlakukan diskriminatif.

Selain persaingan bisnis, TNTB menghadapi ancaman dari praktik perikanan destruktif. Petugas kerap menemukan penggunaan bom ikan, bahan bius, dan kompresor selam — peralatan yang telah dilarang oleh undang-undang.

Penggunaan kompresor dinilai berbahaya karena gas CO₂ dari mesin dapat masuk ke paru-paru penyelam dan berpotensi mematikan. Selain membahayakan keselamatan manusia, alat ini juga merusak ekosistem karang yang rapuh.

Larangan penggunaan alat tangkap berbahaya diatur dalam Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009, sebagai perlindungan terhadap sumber daya laut dan nelayan itu sendiri.

Dengan status lex specialis, Balai TNTB memiliki kewenangan menentukan pihak yang berhak mengakses kawasan demi keberlanjutan jangka panjang.

“PKS yang sudah ada harus dihormati. Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen menjaga warisan dunia,” ujar Jufri.

Ditetapkan sebagai taman nasional pada 1992 dan masuk daftar Cagar Biosfer Dunia UNESCO sejak 2015, Taka Bonerate adalah atol terbesar di Asia Tenggara dan salah satu pusat keanekaragaman hayati laut di dunia.

Namun, tanpa komitmen kolektif dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, kawasan ini terancam rusak akibat kepentingan sesaat.

Taka Bonerate bukan hanya kebanggaan Selayar atau Indonesia — tetapi warisan dunia yang membutuhkan perlindungan bersama.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image