<
BREAKING NEWS

Polres Selayar Naikkan Dua Kasus Ini Dugaan Korupsi Rp1,62 Miliar ke Tahap Penyidikan

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menaikkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,62 miliar ke tahap penyidikan.


Keputusan ini diambil usai gelar perkara di Aula Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kamis (14/8/2025) pagi, yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto, S.I.K., dan dihadiri jajaran penyidik serta perwakilan Itwasda dan Bidkum.

Dugaan penyalahgunaan angsuran tempilan/topengan oleh oknum Mantri BRI Unit Batangmata pada 2022–2023 dengan potensi kerugian negara Rp873.010.000.

Dugaan penyalahgunaan dana penanganan dampak sosial pasca bencana pada BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2022, dengan potensi kerugian Rp749.062.721.

Kanit 3 Tipidkor Polres Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.H., M.H., mengatakan kedua perkara memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

“Tahap ini akan dilanjutkan dengan permintaan resmi perhitungan kerugian negara kepada BPK RI,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menegaskan penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan berintegritas. 

“Setiap proses mengedepankan prinsip akuntabilitas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia menyebut langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolres AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama. 

“Peningkatan status ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan perkara secara tuntas demi memberikan efek jera,” tambahnya.

Polres Kepulauan Selayar memastikan setiap laporan dengan bukti permulaan cukup akan diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image