Polisi Ringkus Tiga Residivis Pencuri Ternak di Bulukumba
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba bersama Polsek Ujungloe dan Polsek Kajang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian ternak (curnak) yang selama ini meresahkan warga.
Pelaku berinisial BD (37), seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut, BD merupakan residivis kasus pencurian.
Ia ditangkap pada Selasa (16/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah sawah miliknya di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng. Saat itu, BD sedang bersama seorang pria lain berinisial AW.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan potongan tali sapi yang diduga digunakan untuk mengikat hewan hasil curian. Dari hasil interogasi awal, BD mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian sapi tidak jauh dari rumah sawahnya. Polisi kemudian menemukan tiga ekor sapi, termasuk satu jenis Limosin, yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga bernama SU (36), warga Kecamatan Ujungloe, yang kehilangan tiga ekor sapi pada 19 Agustus 2025 lalu di area perkebunan PT. Lonsum.
“Korban melaporkan kehilangan tiga ekor sapi, termasuk seekor sapi jantan jenis Limosin. Keesokan harinya, sapi tersebut sudah hilang setelah tali ikatannya dilepas oleh pelaku,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).
Setelah penyelidikan intensif, identitas dan keberadaan BD akhirnya terungkap. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (17/9) dan kini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.
Sementara pria berinisial AW yang turut diamankan, dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***