<
BREAKING NEWS

Remaja di Bulukumba Ditangkap Polisi, Simpan 24 Saset Sabu Siap Edar

BULUKUMBA, SULSELIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang remaja berinisial AK (17), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah panggung di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.


Kapolres Bulukumba melalui Kasat Narkoba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan di rumah itu, tim menemukan 16 saset kecil sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar pelaku,” ujar AKP Akhmad Risal, Rabu (8/10/2025).

Setelah diinterogasi, AK mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan barang serupa di lokasi lain. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 8 saset tambahan—terdiri dari 4 saset ukuran sedang dan 4 saset besar—sehingga total barang bukti mencapai 24 saset sabu dengan berat 22,5398 gram.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sedangkan hasil tes urine AK menunjukkan negatif narkotika.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibelinya untuk kemudian dijual kembali. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image