Polres Bulukumba Tangkap Pelaku Pencurian Satu Karung Cengkeh di Rilau Ale
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian hasil bumi berupa satu karung cengkeh kering yang terjadi di Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, pada Kamis (6/11/2025).
Korban berinisial J (47), warga setempat, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rilau Ale pada hari yang sama. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polres Bulukumba.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku berinisial HU (38), warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale. Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Dantim Resmob Polres Bulukumba bersama Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda Supriadi, menyusun rencana penangkapan.
HU akhirnya ditangkap pada Jumat (7/11/2025). Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengancam aparat menggunakan sebilah badik. Namun, berkat kesigapan petugas, HU berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa insiden fatal.
Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk interogasi awal dan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan bahwa HU mengakui perbuatannya telah mencuri satu karung cengkeh kering milik korban dan menjualnya kepada pihak lain.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi tempat pelaku menjual cengkeh. Dari sana, kami berhasil mengamankan barang bukti satu karung cengkeh kering seberat sekitar 60 kilogram,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Minggu (9/11/2025).
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rilau Ale untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil satu karung cengkeh kering yang disimpan di dapur. Korban menaksir kerugiannya mencapai jutaan rupiah.
“Terduga pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil penjualan cengkeh curian untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Iptu Muhammad Ali.***