Resmob Polres Bulukumba Ringkus Residivis Spesialis Rumah Kosong, Hasil Curian Dipakai untuk Judi Online
BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Tim Resmob Polres Bulukumba kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pemuda berinisial DTN alias D (22), warga Jalan S. Parman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, ditangkap di sebuah indekos di Jalan Bakti Adiguna, Kelurahan Caile, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muhammad Usman bersama anggotanya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama AN (41), ibu rumah tangga asal Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale. Aksi pencurian terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban yang berada di kompleks BTN Tiara, Kelurahan Caile.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela depan menggunakan batu, kemudian mengambil barang-barang berharga berupa tiga cincin emas, satu gelang emas (total 16 gram), satu tabung gas LPG 3 kg, dan satu mesin pompa air. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menjual sebagian barang curian. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu mesin air, satu tabung gas LPG 3 kg, satu cincin emas, dan satu gelang emas.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos mengatakan pelaku melakukan aksinya seorang diri.
“Pelaku memecahkan kaca jendela dengan batu untuk memastikan rumah kosong, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu (1/11/2025).
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa DTN alias D merupakan residivis kasus serupa dan telah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian dengan modus yang sama. Pelaku bahkan pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Bulukumba.
“Pelaku ini dikenal sebagai spesialis rumah kosong. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku,” tambah Kasat Reskrim.***