<
BREAKING NEWS

Kenaikan Retribusi di PPI Bonehalang Jadi Sorotan, Dinas Perikanan Selayar Nilai Cacat Administrasi

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Naiknya pungutan retribusi di areal Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dilakukan oleh sebuah koperasi berafiliasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kebijakan tersebut menuai kritik dari warganet yang mempertanyakan legalitas pengelolaan dan dasar hukum penarikan retribusi di kawasan pelabuhan perikanan tersebut.


Sejumlah netizen menilai bahwa pemungutan retribusi, mulai dari parkir kendaraan, aktivitas pelelangan ikan, hingga retribusi penjualan di dalam areal PPI, diduga belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan publik tersebut mendapat respons tegas dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar. Pihak dinas menyebut bahwa aktivitas pemungutan retribusi yang saat ini berjalan dinilai cacat administrasi dan belum memiliki legitimasi hukum yang jelas. Dinas Perikanan Selayar juga mengaku masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait persoalan tersebut.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Zul Janwar, yang akrab disapa Pak Regal, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta agar seluruh aktivitas pemungutan retribusi di areal PPI Bonehalang dihentikan sementara waktu.

“Persoalan ini tidak memiliki dasar administrasi yang jelas. Karena itu, kami meminta agar kegiatan pemungutan retribusi tersebut dihentikan sementara sebelum ada kejelasan,” tegas Zul Janwar, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila pemungutan retribusi dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh hasil pungutan wajib disetorkan ke kas daerah dan disertai dengan penggunaan karcis atau tanda bukti resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Idealnya, kalau memungut retribusi atas nama Pemprov Sulsel, maka semua harus masuk ke kas daerah dan menggunakan tiket atau resi resmi dari pemprov,” ujarnya.

Menurut Zul Janwar, polemik ini terus berlarut-larut karena hingga kini Unit Pelaksana Teknis (UPT) provinsi yang disebut-sebut memberikan mandat kepada pihak pemungut retribusi belum menunjukkan sikap resmi. Kondisi tersebut dinilai seolah membiarkan aktivitas pemungutan retribusi berjalan tanpa kepastian hukum.

“Yang membuat masalah ini tidak reda adalah karena UPT provinsi sampai sekarang belum bersikap. Seakan-akan persoalan ini dibiarkan berjalan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang jelas antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada pada pemerintah kabupaten.

“Merujuk pada aturan yang ada, kewenangan pengelolaan TPI berada di kabupaten. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Ibu Kadis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zul Janwar menyebut bahwa dokumen yang dijadikan dasar pemungutan retribusi dinilai cacat secara administratif. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan serta membangun komunikasi langsung dengan pihak pengelola yang saat ini melakukan pemungutan.

“Kami sudah mengingatkan bahwa dasar yang digunakan cacat administrasi dan meminta agar kegiatan pemungutan retribusi tersebut dihentikan sementara sebelum ada kejelasan,” pungkasnya.

Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan sikap dan kejelasan resmi agar polemik pemungutan retribusi di PPI Bonehalang tidak terus berlarut dan memicu kegaduhan di ruang publik, khususnya di media sosial.

Pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini penarikan retribusi masih tetap berlangsung di areal PPI Bonehalang. Sejumlah warga yang ditemui di area parkir mengaku terkejut dengan adanya kenaikan tarif parkir yang diberlakukan dalam sepekan terakhir, yakni sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image