<
BREAKING NEWS

Perkara Dugaan Korupsi APBDes Latondu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp507 Juta

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada Senin (22/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Latondu pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp507.186.245,74.

Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan kami laksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. Selanjutnya proses penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Ipda Andi Bakri Yamar.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pemanfaatan dana desa agar dikelola sesuai prosedur serta kebijakan pemerintah. Menurutnya, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kapolres juga menekankan bahwa selain upaya penindakan, Polres Kepulauan Selayar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, serta seluruh pemangku kepentingan desa dalam mendorong pencegahan dan edukasi, agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image