<
BREAKING NEWS

Reskrim Polres Selayar Ungkap Kasus Penganiayaan di Taman Pelangi, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di depan Apotek Anugrah, Jalan K.H. Hayyung, Benteng Selayar.


Terduga pelaku yang diamankan berinisial N, berusia 23 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Desa Bontonqsalu, Kecamatan Bontomatene. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Ardiansyah (22), warga Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu. Peristiwa terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di Taman Pelangi, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang duduk di kawasan Taman Pelangi. Terduga pelaku datang bersama beberapa rekannya dan sempat terjadi percakapan singkat terkait permasalahan pribadi. Tidak lama kemudian, terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu sebanyak satu kali, lalu melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan saat berada di depan tempat kerjanya, berikut barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu,” ujar IPTU Sukarman.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image