Satres Narkoba Polres Selayar Tangkap Tiga Pemuda, Ungkap Peredaran Shabu di Dua Lokasi Berbeda
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, petugas berhasil mengamankan tiga pemuda di dua lokasi berbeda terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Pasar TPI, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasat Res Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial SN (36) yang saat itu mengendarai sepeda listrik menuju area pasar sebelum memasuki sebuah rumah kosong.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu tutup pulpen biru berisi gulungan tisu, dan di dalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,12 gram. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Suhardiman.
Setelah SN diamankan beserta barang bukti, penyidik kemudian melakukan pengembangan pada Kamis (11/12/2025). Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, IPDA Fajar Hafid, bergerak menuju Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AR (29), yang disebut sebagai tempat SN mengambil barang.
Dalam pemeriksaan awal, AR kemudian mengarahkan petugas kepada SA (19), yang diduga sebagai bandar atau pemilik barang haram tersebut.
“Pengembangan dilanjutkan ke rumah SA di Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening dengan berat bruto 165,22 gram yang diduga kuat narkotika jenis shabu. SR mengaku bahwa barang tersebut ia temukan di pinggir laut,” tambah Kasat.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa barang bukti tersebut untuk sementara masih berstatus diduga kuat shabu.
“Kami akan segera membawa seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya. Selain itu, Sat Res Narkoba akan mendalami kembali keterangan para pelaku, termasuk klaim lokasi asal barang tersebut,” ujar Iptu Suhardiman.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini secara cepat dan berantai. Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kepulauan Selayar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di daerah ini,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Menurutnya, kerja sama masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.***